Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk apa pun, baik yang berasal dari individu yang mengaku sebagai wartawan, organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan. Imbauan ini bertujuan untuk mencegah praktik penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap profesi jurnalistik. “Dewan Pers ingin menegaskan bahwa kami tidak membenarkan adanya permintaan THR atau sumbangan dalam bentuk apa pun yang mengatasnamakan media, organisasi pers, atau wartawan,” ucap Ninik dalam keterangan tertulis pada Jumat, 8 Maret 2025.
Lebih lanjut, Ninik menjelaskan bahwa pemberian THR kepada wartawan adalah kewajiban perusahaan pers terhadap pegawai atau wartawannya, bukan untuk diminta secara sepihak oleh oknum tertentu. “Jika ada pihak yang mengaku sebagai wartawan atau organisasi wartawan yang meminta THR, masyarakat diminta untuk menolaknya,” tegasnya.
Dewan Pers juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya praktik permintaan sumbangan atau THR dari oknum yang tidak bertanggung jawab, yang dapat merusak etika profesi jurnalistik dan berpotensi membuka celah terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Dewan Pers meminta masyarakat untuk segera melaporkan oknum yang meminta THR dengan cara yang memaksa, memeras, atau mengancam, baik ke pihak kepolisian atau langsung ke Dewan Pers,” lanjut Ninik. Sebagai bagian dari langkah untuk menjaga independensi dan integritas pers, Dewan Pers juga melarang anggotanya melakukan praktik serupa. “Kami berharap imbauan ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi wartawan dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.